Bisnis.com, JAKARTA - Israel melalui Menteri Luar Negerinya memblokir atau melarang kedatangan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk datang ke negaranya.
Larangan Gutteres untuk datang ke Israel itu berkaitan dengan serangan Iran yang menebus Tel Aviv pada Selasa (1/10/2024).
Menlu Israel mengatakan Gutteres gagal bertindak atas serangan rudal balistik Iran terhadap Israel.
"Siapapun yang tidak dapat secara tegas mengutuk serangan keji Iran terhadap Israel, seperti yang dilakukan oleh hampir semua negara di dunia, tidak pantas menginjakkan kaki di tanah Israel," kata Menlu Katz dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters, Kamis.
Katz kemudian mengatakan bahwa Sekjen PBB telah bersikap anti-Israel yang kini dinlai telah memberikan dukungan terhadap teroris.
Ia kemudian mengatakan bahwa Israel akan terus membela warga dan menjaga martabat nasionalnya.
Baca Juga
"Dengan atau tanpa Antonio Guterres," lanjutnya.
Dilarang masuk Israel, Guterres hanya mengeluarkan pernyataan singkat yang menyatakan keprihatinannya tentang meluasnya konflik di Timur Tengah dengan kalimat "eskalasi demi eskalasi."
Gutteres sendiri ingin mempercepat adanya gencatan senjata, karena konflik yang terjadi sudah semakin meluas.
Di sisi lain, perwakilan tetap Israel di PBB, Danny Danon meminta Dewan Keamaan untuk menggelar rapat darurat tentang serangan Iran ke negaranya.
Menurutnya, PBB harus bertindak tegas dan juga turun tangan untuk menetapkan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) sebagai organisasi teroris di Iran.
"Saya juga dengan hormat mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan tegas untuk mengutuk Iran atas pelanggaran-pelanggaran yang terus berlanjut dan segera menetapkan 'Korps Pengawal Revolusi Islam' (IRGC) sebagai organisasi teroris," ucap Danon dalam suratnya ke DK PBB yang diunggah di X, Rabu (2/10).
Pihaknya juga bersikeras akan melakukan balasan atas serangan Iran yang diluncurkan pada beberapa waktu lalu.
"Menanggapi perkembangan berbahaya ini, saya menekankan bahwa Israel berhak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk membela diri dan warganya sesuai dengan hukum internasional terhadap tindakan permusuhan Iran," tulisnya.