Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Jamaludin Malik Pakai Kostum Ultraman saat Dilantik Jadi Anggota DPR

Jamaludin Malik menggunakan kostum Ultraman saat hendak dilantik menjadi anggota DPR RI pada hari ini, Selasa (1/10/2024).
Anggota DPR terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik tampil berbeda mengenakan kostum Ultraman   jelang pelantikan anggota DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Anggota DPR terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik tampil berbeda mengenakan kostum Ultraman jelang pelantikan anggota DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik memiliki tampilan unik saat hendak dilantik sebagai anggota DPR RI pada hari ini, Selasa (1/10/2024).

Ia memilih datang mengenakan kostum Ultraman dan bergaya layaknya superhero. Dirinya kemudian menuturkan alasannya menggunakan kostum Ultraman.

Di hadapan wartawan, ia mengatakan bahwa Ultraman adalah superhero pembasmi kejahatan.

"Karena Ultraman membasmi kejahatan," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/10/2024).

Dia mengaku telah mengenakan kostum Ultraman sejak berkampanye sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Oleh karena itu, Jamaludin tak mau meninggalkan ciri khasnya dengan kostum Ultraman. Namun, dia mengaku bersedia melepaskan kostum Ultraman jika nanti diminta.

"Ya dicopot [kalau nantinya diminta untuk melepas kostum Ultraman]," terangnya.

Sebelumnya, Jamaludin Malik memang menggunakan strategi unik saat kampanye. Dirinya terlihat mengenakan kostum Ultraman pada baliho yang berada di depan Pasar Mayong, Jepara.

Diketahui, Jamaludin berasal dari dapil Jawa Tengah II, dari partai Golongan Karya (Golkar). Dia memperoleh 118.402 suara.

Jamaludin juga termasuk dari 580 anggota yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilantik hari ini. Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024. 

Selain itu, penetapan juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper