Bisnis.com, JAKARTA - Banyak orang di dunia termasuk di Indonesia mengubah namanya karena beragam alasan.
Semisal karena sering sakit-sakitan seperti yang dilakukan Presiden Jokowi, atau alasan lainnya.
Mengubah nama tidak bisa sembarangan, apalagi ketika sudah beranjak dewasa karena data diri Anda yang sudah terekam harus ikut diubah.
Mulai dari KK, KTP, SIM dan surat penting lainnya.
Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.
Baca Juga
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat. Cara mengubahnya pun bukan perkara sulit. Namun, ada prosedur yang harus diikuti.
Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama:
Ajukan penetapan pengadilan
Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.
Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Bawa semua ke dukcapil setempat
Perubahan Jika Nama Salah (Penulisan)
Cek nama yang benar di dokumen lain
Siapkan dokumen dengan nama yang benar
Bawa ke dinas dukcapil setempat
Berikut syarat mengubah nama yang resmi
Syarat-syarat Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran
Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-;
Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy Akte Kelahiran;
Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah;
Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);
SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama)
Catatan Penting :
Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.10.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan;
Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
Materai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran;
Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat;
Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM;
Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa);