Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Wacana Tiket Konser Kena Cukai, Cek Faktanya!

Ditjen Bea Cukai angkat bicara terkait dengan kabar tiket konser masuk ke dalam penambahan jenis barang yang bakal dikenai cukai.
Suasana konser musik SMTOWN Live 2023 di Stadio Glora Bung Karno/Rahayuningsih
Suasana konser musik SMTOWN Live 2023 di Stadio Glora Bung Karno/Rahayuningsih

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara terkait dengan kabar tiket konser masuk ke dalam penambahan jenis barang yang bakal dikenai cukai.

Mengutip informasi yang dibagikan Ditjen Bea Cukai RI dalam akun Instagram resminya, disebutkan bahwa hal itu baru merupakan bahasan dalam kuliah umum dan belum masuk dalam kajian.

“Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik,” tuturnya dikutip Jumat (26/7/2024).

Selain itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, secara lebih rinci menjelaskan kabar mengenai penambahan barang kena pajak itu dibahas pada acara kulah umum PKN STAN.

Dengan demikian, Nirwala menekankan bahwa sifat kebijakan ekstensifikasi itu baru merupakan usulan dari sejumlah pihak.

“Belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” tutur Nirwala.

Dia lantas menjelaskan, umumnya barang yang dikenakan cukai yakni barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Adapun, hingga saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Nirwala juga menegaskan, proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai bakal memerlukan waktu yang lama. Sehingga, dia memastikan penetapannya tidak akan tiba-tiba dan akan terlebih dahulu mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disebut tengah mengkaji sejumlah produk untuk menjadi objek cukai, mulai dari rumah, tissue, detergen, MSG, hingga tiket konser agar masuk ke dalam objek cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubianto, menyampaikan bahwa saat ini, objek cukai yang berada dalam kajian, di antaranya plastik, bahan bakar minyak, dan produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, dan minuman bergula dalam kemasan.

Selain itu, DJBC juga mengkaji penggantian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor jadi cukai.

“PPnBM kita shifting. Kalau dikenakan cukai, hasil dari cukai itu bisa untuk bikin transportasi umum,” katanya dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7/2024).

Sementara itu, Iyan juga menyampaikan sejumlah barang yang masih dalam pra-kajian DJBC untuk dijadikan sebagai objek cukai. Beberapa di antaranya adalah rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, makanan cepat saji (fast food), hingga tissue.

“Rumah pernah kita ajukan, tapi isunya kalau rumah, rumah yang mana? Rumah yang mewah-mewah, rumah yang sering di-flexing, rumah [harga di atas] Rp2 miliar. Kemarin isu Tompi, itu ribut juga,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper