Ragam Respons Keputusan DKPP Pecat Ketua KPU
Respons Hasyim Asy'ari terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya dari jabatan Ketua KPU usai terbukti lakukan tindakan asusila mendapat sorotan. Pasalnya, Hasyim justru mengucapkan syukur atas keputusan itu.
"Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Dia juga meminta maaf. Meski demikian, permintaan maaf tersebut bukan ditujukan secara spesifik kepada korbannya melainkan kepada jurnalis.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," jelas Hasyim.
Di sisi lain, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari, mengapresiasi atas putusan DKPP memecat Hasyim dari jabatan Ketua KPU.
"Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami," ujar Korban berinisial CA dalam keterangannya, pada Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
Jabatan Kosong
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin dalam pesan video yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (4/7/2024) dilansir dari Antara.
Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Pemerintah memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU RI.