Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut 2 Perkara Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp36 Miliar

KPK membuka dua penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka dua penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Salah satu dari dua kasus tersebut yakni dugaan korupsi berupa pembayaran komisi agen oleh Jasindo pada 2017-2020.

"Taksiran kerugian negara Rp36 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Adapun, penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa seorang saksi bernama Pulo Siregar, selaku Direktur Utama PT Mitra Bina Selaras, Jumat (28/6/2024).

Pulo diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Utara. Selain perkara itu, KPK turut melakukan penyidikan berupa dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Tahun 2015 - 2020.

Perkara itu juga diduga menyeret Jasindo dengan nilai kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp9 miliar.

Sejumlah saksi dari Jasindo diketahui telah diperiksa oleh penyidik KPK pada kasus tersebut. 

Berdasarkan catatan Bisnis, penyidikan kasus asuransi perkapalan Pelni itu diumumkan KPK ke publik pada Januari 2024.

Lembaga antirasuah menduga adanya pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif berkaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, termasuk pula asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

"Keduanya masih proses penyidikan," kata Tessa. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper