Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Belum Jerat RBS di Kasus Timah, MAKI Siap Gugat Praperadilan

MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menjerat semua pelaku dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Kejagung resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di kasus timah / Bisnis - Anshary Madya
Kejagung resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di kasus timah / Bisnis - Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menjerat semua pelaku dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan desakan itu menyusul dugaan bahwa sosok RBS merupakan penikmat keuntungan paling besar dalam kasus timah ini.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS," ujarnya dalam keterangan dikutip Minggu (2/6/2024).

Oleh sebab itu, Boyamin menekankan pihaknya bakal melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar Kejagung segera menjerat sosok tersebut.

"MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi," pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, RBS merujuk pada sosok Robert Bonosusatya. Dia diduga memiliki peran memerintah dua tersangka baru kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga melakukan korupsi melalui dalih CSR.

Selain itu, RBS juga diduga telah mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah. Oleh karenanya, sosok ini disebut MAKI sebagai aktor intelektual dalam kasus timah ini.

Adapun, Robert juga sempat diperiksa oleh Kejagung pada Senin (1/4/2024). Dia diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung 

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada. Saya sudah diperiksa," ujarnya di Kejagung, Senin (1/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper