Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah simulasi kasar sisa gaji pekerja UMR setelah dipotong Tapera dan berbagai iuran lainnya.
Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5/2024).
Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Sebelum Tapera, karyawan sebelumnya sudah diwajibkan membayar berbagai iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPH 21.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Iuran BPJS Kesehatan
4% dibayar perusahaan
Baca Juga
1% dibayar karyawan.
2. BPJK Ketenagekerjaan
JKK: 0,24% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)
JKM: 0,3% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)
JHT: 5,7% dari gaji bulanan; 3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji karyawan
Jaminan Pensiun: 3% dari gaji bulanan; 2% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan.
Jika mengacu pada rincian di atas, karyawan akan mengalami pemotongan gaji setidaknya 6,5% per bulan (sudah termasuk Tapera tapi belum termasuk PPH 21).
Anggap seseorang mendapat gaji Rp5.000.000 per bulan maka setelah dipotong iuran ia akan menerima 5.000.000 - 325.000 = Rp4.648.000 (kurang lebih)