Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua eksekutif PT Timah Tbk. (TINS) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah 2015–2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (2/4/2024).
"Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Ketut mengatakan dua orang yang diperiksa itu berinisial RA selaku General Manager dan RA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah.
Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan hasil pemeriksaan kedua orang tersebut. Namun demikian, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah ditangani.
"Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015–2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.