Bisnis.com, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda mengaku bahwa pihaknya cukup terkejut dengan putusan itu, karena PKB tengah terlibat dalam konsolidasi Pilpres 2024 yang masih berada pada tahap rekapitulasi suara.
“Ini perlu kami respons cepat, karena situasinya DPR beberapa waktu yang lalu sudah menginisiasi revisi terkait dengan UU Pilkada yang ada dua substansi. Salah satu substansi yang sudah disepakati oleh DPR, yang waktu itu PKB, Nasdem, dan PKS pada posisi tidak setuju adalah untuk dimajukannya Pilkada pada bulan September,” katanya di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Dengan disahkannya putusan MK tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa Pilkada akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Pilkada, yakni 27 November 2024.
Hal itu menurutnya juga telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 yang menerangkan bahwa tahapan Pilkada memang telah berjalan.
“Tepatnya tanggal 27 Februari kemarin tahapan Pilkada sudah berjalan, yaitu menyangkut soal pendaftaran bagi lembaga yang akan melakukan pengawasan terkait Pilkada. Jadi, tanpa kita sadari saat ini kita sudah masuk tahapan pelaksanaan Pilkada,” lanjutnya.
Baca Juga
Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, Syaiful membeberkan bahwa PKB segera menyiapkan langkah khusus untuk menghadapi gelaran pilkada, termasuk menyiapkan kandidat yang akan berkontestasi.
“Langkah cepat ini untuk memastikan bahwa agenda perubahan yang selama ini menjadi agenda utama dalam Pilpres akan terus kita dorong dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, yang secara tahapan dan bahkan sudah dimulai di depan mata kita,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK menolak gugatan perkara No. 12/PUU-XXII/2024 terhadap UU Pilkada yan diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam salah satu poin putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa jadwal Pilkada 2024 telah termaktub dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, yakni pada 27 November.