Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Pemantau pemilu diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan pendaftaran pemantau pemilu telah dimulai sejak kemarin, Selasa (27/2/2024).
Pendaftaran pemantau pemilu akan dibuka KPU hingga sebelas hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
"Pendaftaran dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024," kata Astri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/2/2024) seperti dilansir Antara.
Astri menuturkan masyarakat bisa mengakses tahapan proses pendaftaran pemantau secara daring melalui laman resmi https://jakarta.kpu.go.id/.
Baca Juga
Selain melalui daring, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat pada hari Senin–Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.
Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU No. 9/2022 adalah formulir pendaftaran dan surat keterangan terdaftar di pemerintah dengan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan.
Lalu, nama-nama anggota yang akan memantau pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak dua lembar, alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, dan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau.
Kemudian, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan, pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak empat lembar, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani ketua lembaga pemantau pemilihan.
Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan, surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
"Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.