Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban Jokowi Disebut Cawe-cawe Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab isu yang menyebut dirinya ikut cawe-cawe dalam penyusunan kabinet Prabowo-Gibran.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi usai makan siang bersama di Magelang, Jawa Tengah. Dok IG @prabowosubianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi usai makan siang bersama di Magelang, Jawa Tengah. Dok IG @prabowosubianto

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab isu yang menyebut dirinya ikut cawe-cawe dalam penyusunan kabinet capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketika ditanya wartawan perihal desas-desus tersebut, Jokowi justru bertanya balik dan mempersilakan awak media bertanya kepada Prabowo.

“Tanyakan ke Pak Prabowo. Kok tanya kepada saya,” katanya kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).

Ayah cawapres Gibran Rakabuming Raka itu juga menjawab hal serupa ketika ditanya perihal perkataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa Jokowi akan tetap memiliki peran yang signifikan dalam pemerintahan selanjutnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengeklaim bahwa Jokowi akan tetap berperan di pemerintahan berikutnya apabila Prabowo-Gibran secara resmi menang di Pilpres 2024.

“Tentu [Jokowi] akan ada perannya, tapi kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, Airlangga mengajak semua pihak menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas hasil resmi penghitungan suara Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran saat ini unggul dari dua rivalnya, yakni paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun, Jokowi secara resmi menganugerahi Prabowo kenaikan pangkat istimewa berupa jenderal TNI kehormatan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, pemberian anugerah itu berdasarkan usulan Panglima TNI dan telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana Undang-undang (UU) No. 20/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper