Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Syarat agar Pilpres 2024 Satu Putaran, Tak Cukup 50% Suara

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa berlangsung 1 putaran, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Pilpres 2024 1 putaran/Bisnis.com.
Syarat Pilpres 2024 1 putaran/Bisnis.com.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa berlangsung 1 putaran, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Karena diikuti oleh 3 pasangan capres-cawapres, ada kans Pilpres 2024 bakal berlangsung dalam 2 putaran.

Meski begitu, kubu Prabowo-Gibran optimistis menang satu putaran karena mengacu dari hasil survei dari beberapa lembaga survei.

Memang dalam beberapa survei suara Prabowo-Gibran bisa mencapai lebih dari 50 persen alias sebagian besar suara.

Hanya saja, itu bukan satu-satunya syarat untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Ada 3 syarat yang harus terpenuhi untuk memastikan capres-cawapres tersebut menang Pilpres satu putaran.

Syarat Pilpres 1 Putaran

Dilansir dari Hukumonline, dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran.

Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.

Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Adapun Pasal 6A ayat (4) berbunyi:

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan demikian, jika salah satu capres memenuhi ketiga syarat yang diatur dalam UUD 1945 itu, maka Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran.

Sebaliknya, jika ada satu saja syarat yang tak terpenuhi, maka Pilpres 2024 akan berlanjut ke putaran kedua.

Capres-cawapres yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua di Pilpres pertama, akan melaju ke putaran kedua.

Syarat Pilpres 2024 1 Putaran

  • Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
  • Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia).
  • Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper