Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pencoblosan 14 Februari, Ini Pengertian Quick Count dan Sejarahnya

Pemilihan Umum 2024 akan serentak dilaksanakan pada Rabu 14 Februari. Dalam pemilihan umum kita sering mendengar istilah quick count atau hitung cepat.
Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan, Caprea Nomor Urut 2 Prabowo Subianto, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Terakhir yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (4/2/2024). Jelang Pencoblosan 14 Februari, Ini Pengertian Quick Count dan Sejarahnya/Youtube KPU RI.
Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan, Caprea Nomor Urut 2 Prabowo Subianto, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Terakhir yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (4/2/2024). Jelang Pencoblosan 14 Februari, Ini Pengertian Quick Count dan Sejarahnya/Youtube KPU RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum 2024 akan serentak dilaksanakan pada Rabu 14 Februari. Dalam pemilihan umum kita sering mendengar istilah quick count atau hitung cepat.

Berikut pengertian quick count, sejarah, dan metode yang dipakai.

Quick count atau hitung cepat sejarahnya pertama kali dilaksanakan pada Pemilu 2004 oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

LP3ES saat itu melibatkan 2.000 relawan LP3ES yang memantau proses pemungutan dan penghitungan suara di 2.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipilih secara acak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Relawan LP3ES juga melakukan wawancara secara acak terhadap sekitar 8.000 pemilih yang baru saja menggunakan hak suaranya di TPS (exit poll).

Wawancara itu dilakukan untuk mengungkap berbagai informasi seperti teknis pemungutan suara, peta dukungan parpol, dan kecenderungan pilihan mereka terhadap figur calon presiden dan calon wakil presiden.

Pengertian quick count atau hitung cepat adalah metode ilmiah yang menyajikan proyeksi hasil Pemilu dengan sangat cepat menggunakan TPS sampel. Berdasarkan pengalaman dari pemilu ke pemilu–baik pemilu nasional maupun pilkada– hitung cepat terbukti dapat memproyeksi hasil dengan sangat akurat.

Quick count pertama kali dilakukan oleh NAMFREL (National Citizen Movement for Free Elections) di Philipina pada pemilu yang diselenggarakan tahun 1986 untuk mengetahui hasil cepat antara dua kandidat presiden yaitu Ferdinand Marcos dan Corazon Aquino.

Fajar Nursahid yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LP3ES dalam tulisannya, Quick Count, Bukan Adu Cepat, quick count atau hitung cepat menganut prinsip yang ketat dalam hal publikasi guna menghindari kesimpangsiuran hasil.

"Prinsip ini disebut “once finalannouncement.” Mengacu pada prinsip ini, data hasil hitung cepat seyogianya diumumkan hanya sekali dan bersifat final. Seyogianya, hasil hitung cepat dirilis ke publik menunggu data benar-benar data stabil (data masuk di atas 80%), tidak berubah-ubah lagi. Ini penting untuk memberikan patokan yang jelas hasil hitung cepat sebuah lembaga yang diacu publik bersifat tunggal karena diumumkan hanya sekali dan final," tulis Fajar.

Sejatinya hitung cepat adalah juga mekanisme pemantauan pemilu. Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diproyeksi sehingga publik dapat mengontrol proses perhitungan suara berjenjang yang sarat potensi kecurangan.

Lebih dari itu, hitung cepat juga dapat menjadi instrumen pemantauan apakah pada TPS-TPS sampel terdapat indikasi pelanggaran atau kecurangan pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.

Menurut situs resmi DPR, Pada UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pengaturan tentang quick count terdapat dalam pasal 246 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat yang dimaksud dalam pasal tersebut termasuk diantaranya penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan dengan tidak melakukan keberpihakan serta tidak merugikan atau menguntungkan; tidak menganggu proses penyelenggaraan pemilu; bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas serta mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu.

Hasil penghitungan cepat tersebut hanya dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dengan ketentuan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 247 ayat 2 dan 4 serta 5 tersebut diancam sebagai pelanggaran pidana pemilu. Terhadap pelanggar ketentuan pengumuman hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil penghitungan resmi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Terhadap pelanggar ketentuan pengumuman hasil penghitungan cepat baru dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat diancam hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper