Status Cawapres Gibran Tidak Gugur
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan keputusan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya tidak akan menggugurkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Menurutnya, sanksi peringatan keras kepada Hasyim memang ihwal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, lanjutnya, itu merupakan perkara etik.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan [cawapres Gibran] juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan, enggak ada," jelas Heddy kepada awak media, Senin (5/2/2024).
Selain itu, dia menyatakan meski Hasyim tercatat sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras sebanyak dua kali namun tidak akan ada pemecatan. Menurutnya, putusan DKPP tidak bersifat akumulatif.
"Kasusnya kan juga beda, perkaranya beda. Jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda, yang dulu, yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu saja," kata Heddy.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan pemberian sanksi dari DKPP ditujukan ke individu penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, menurutnya, sanksi itu tidak mempengaruhi keputusan secara kelembagaan.
Baca Juga
"Jadi silakan diterjemahkan sendiri, tapi bagi kami proses telah berjalan. Ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP. Jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar," kata Bagja kepada awak media, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, meskipun Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik, putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga tidak dianulir sehingga Gibran yang belum genap berusia 40 tahun tetap bisa maju sebagai cawapres.