Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika Ketua MK dan Ketua KPU Tabrak Etik, Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Proses Gibran lolos menjadi cawapres Pilpres 2024 dibumbui dua pelanggaran etik oleh pejabat terkait, Ketua MK Anwar Usman dan Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketika Ketua MK dan Ketua KPU Tabrak Etik, Loloskan Gibran Jadi Cawapres. Cawapres Gibran Rakabuming Raka memaparkan visi misi dalam debat Cawapres di JCC Senayan, Jumat (22/12/2023). Dok Youtube KPU RI
Ketika Ketua MK dan Ketua KPU Tabrak Etik, Loloskan Gibran Jadi Cawapres. Cawapres Gibran Rakabuming Raka memaparkan visi misi dalam debat Cawapres di JCC Senayan, Jumat (22/12/2023). Dok Youtube KPU RI

Status Cawapres Gibran Tidak Gugur

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan keputusan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya tidak akan menggugurkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Menurutnya, sanksi peringatan keras kepada Hasyim memang ihwal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, lanjutnya, itu merupakan perkara etik.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan [cawapres Gibran] juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan, enggak ada," jelas Heddy kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Selain itu, dia menyatakan meski Hasyim tercatat sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras sebanyak dua kali namun tidak akan ada pemecatan. Menurutnya, putusan DKPP tidak bersifat akumulatif.

"Kasusnya kan juga beda, perkaranya beda. Jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda, yang dulu, yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu saja," kata Heddy.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan pemberian sanksi dari DKPP ditujukan ke individu penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, menurutnya, sanksi itu tidak mempengaruhi keputusan secara kelembagaan.

"Jadi silakan diterjemahkan sendiri, tapi bagi kami proses telah berjalan. Ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP. Jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar," kata Bagja kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, meskipun Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik, putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga tidak dianulir sehingga Gibran yang belum genap berusia 40 tahun tetap bisa maju sebagai cawapres.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper