Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Digugat Wanprestasi Hingga Anwar Usman Ingin Jadi Ketua MK

Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi. Di sisi lain, Anwar Usman ingin tetap jadi Ketua MK.
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024

Bisnis.com, JAKARTA -- Almas Tsaqibbiru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke  Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait perkara wanprestasi.

Almas adalah pihak yang mengajukan uji materi terkait batas umur capres-cawapres. Uji materi Almas kemudian dikabulkan oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan Almas terhadap Gibran tersebut telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta dengan perkara No. 25/Pdt.G/2024/PN.Skt pada Senin (29/1/2024).

Sementara itu, petitum gugatan tersebut belum dapat ditampilkan hingga berita ini selesai ditulis. Sidang pertama untuk perkara ini baru dijadwalkan pada Kamis (15/2/2024) mendatang.

Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya Gibran digugat Almas di PN Surakarta. Sepekan sebelumnya, pada 22 Januari 2024, gugatan serupa juga dilayangkan terhadap Gibran dengan perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN.Skt.

Dalam petitum gugatan pertama tersebut, Almas ingin PN Surakarta menyatakan Gibran telah melakukan wanprestasi kepadanya, sehingga merugikan dirinya sebesar Rp10 juta.

Gibran diminta membayar nominal tersebut ke satu panti asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta, ditambah dengan uang paksa sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari apabila terjadi keterlambatan.

Selain itu, dalam petitum yang lain, Gibran juga diminta untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada Almas melalui secara terbuka melalui jumpa pers.

Namun demikian, Hakim PN Surakarta akhirnya menolak perkara tersebut. Gugatan Almas dinyatakan bukan gugatan sederhana.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat [bersifat abstrak], sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana,” demikian salah satu pertimbangan hakim.

Sebagai informasi, Almas merupakan alumnus Prodi Ilmu Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat aturan batas usia capres-cawapres hingga dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023, sehingga dinilai berperan sentral dalam pencalonan Gibran untuk mendampingi capres Prabowo Subianto.

Terkait perkara itu, Almas sebelumnya mengaku sebagai pengagum Gibran. Di bawah kepemimpinan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Almas menilai Surakarta mengalami perkembangan yang luar biasa.

Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Almas dalam mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK akhirnya menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sehingga mengabulkan sebagian permohonan Almas. 

Ketua MK saat itu Anwar Usman, yang merupakan ipar Jokowi sehingga juga berstatus sebagai paman Gibran, membacakan amar putusan yang memperbolehkan warga negara berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres/cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Anwar Usman 

Di sisi lain, isi gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya terungkap. Anwar tetap ingin menjabat sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula.

Hal tersebut termaktub dalam detail perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Anwar Usman pada November 2023 lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN. MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK. 

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggungat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian bunyi angka terakhir pokok perkara gugatan Anwar Usman.

Adapun, perkara ini telah memasuki tahap persidangan. PTUN menggelar pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik pada hari ini, Rabu (31/1/2024) pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada November tahun lalu, tepatnya Jumat (23/11/2023).

Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo akhirnya mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023).

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) No. 17/2023 tertanggal 9 November 2023. 

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper