Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) merespons gugatan Anwar Usman yang ingin tetap menjabat sebagai Ketua MK usai dicopot akibat pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui dan membahas bersama isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu.
“Kami telah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya. Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK, khususnya Ketua [MK Suhartoyo], bisa fokus memutus perkara PUU [pengujian undang-undang],” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2024).
Enny menambahkan, hal tersebut dilakukan agar penanganan perkara PUU tersebut tidak tertunda atau terhenti karena masa sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan segera dimulai, kecuali untuk PUU yang mesti dibahas dalam sidang pleno.
Dengan menunjuk penasihat hukum, hakim konstitusi berharap perkara di PTUN bisa diputus dengan tetap menjaga prinsip independensi dan imparsialitas.
“Sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU No. 48/2009,” pungkas Enny.
Baca Juga
Seperti diketahui, isi gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo akhirnya terungkap ke publik. Dalam detail perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan pada November 2023 itu, Anwar Usman ingin agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN. MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggungat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian bunyi angka terakhir pokok perkara gugatan Anwar Usman.
Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo akhirnya mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023).