Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Budi Said, Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton

Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih.
Profil Budi Said, Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton
Profil Budi Said, Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. 

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kintadi mengatakan Budi bakal ditahan oleh penyidik sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024) malam.

Sebagai informasi, pasal disangkakan terhadap Budi yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas, bagaimana crazy rich Surabaya, Budi Said?

Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Perusahaan tersebut, memuat tiga proyek hunian di antaranya Kertajaya Indah Regency di Surabaya. Kemudian, Florencia Regency dan Taman Indah Regency di Sidoarjo.

Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Adapun, perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.

Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper