Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Berikut ini adalah cara mengurus ijazah sekolah yang rusak atau hilang.
Ilustrasi Ijazah kelulusan/pexels
Ilustrasi Ijazah kelulusan/pexels

Bisnis.com, JAKARTA - Sedang ramai dibicarakan ijazah kuliah seorang netizen bernama Bryan Nicolas Octaviano dibakar oleh sang kekasih.

Ia yang merupakan lulusan S1 Ilmu Komputer dari Universitas Pembangunan Jaya, menceritakan bahwa ijazahnya telah dibakar oleh sang kekasih.

Cerita itu kemudian viral dan mendapat tanggapan dari warganet. Hingga kemudian muncul banyak pertanyaan apakah ijazah yang hilang atau rusak tak bisa dicetak kembali.

Melansir dari ftti.unjaya.ac.id, Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang.

Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak kampus hanya akan menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI yang hilang atau rusak.

Meskipun tak bisa dicetak ulang, namun ijazah yang rusak atau hilang akan mendapat pengganti berupa surat keterangan pengganti ijazah.

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Melansir dari umsu.ac.id, berikut ini adalah cara mengurus ijazah sekolah yang hilang maupun rusak.

1. Laporkan Kehilangan

Ijazah yang rusak maupun hilang harus segera diurus dan mendapat keterangan resmi. Anda bisa melaporkan kehilangan dari pihak kepolisian setempat dan mendapat surat keterangan.

Setelah itu, hubungai pihak sekolah, perguruan tinggi, atau universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Berikan informasi detail tentang ijazah yang hilang, seperti nama lengkap, nomor identitas, dan tahun penerbitan ijazah.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk bisa mendapat ganti ijazah. Di setiap sekolah dan perguruan tinggi memiliki syarat yang berbeda.

Namun dokumen umum yang bisa anda siapkan yakni:

  • Salinan identitas diri (KTP, paspor, SIM) yang masih berlaku
  • Salinan akta kelahiran atau kartu keluarga yang mencantumkan nama lengkap Anda
  • Salinan ijazah pendidikan sebelumnya, seperti ijazah SMP atau SMA
  • Salinan transkrip nilai atau rapor terakhir
  • Bukti pembayaran atau tanda terima dari lembaga pendidikan terkait

3. Hubungi Lembaga Pendidikan

Setelah Anda melaporkan kehilangan dan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, hubungi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah.

Hubungi pihak administrasi atau bagian akademik lembaga pendidikan dan jelaskan situasi kehilangan ijazah Anda.

Mintalah petunjuk dan formulir yang diperlukan untuk mengurus penggantian ijazah.

Selain itu, anda juga mungkin diminta untuk menghubungi pihak Dinas Pendidikan untuk memberikan keterangan mengenai ijazah anda yang hilang atau rusak.

4. Proses Verifikasi

Setelah mendapatkan formulir permohonan penggantian dari lembaga pendidikan dan mengajukan laporan ke dinas pendidikan, anda bisa menunggu proses verifikasi.

Untuk diingat, dalam proses penerbitan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) anda mungkin perlu membayar persyaratan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper