Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Format Debat, KPU Akan Rapat dengan 3 Perwakilan Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar kembali rapat dengan perwakilan tiga peserta Pilpres 2024 terkait format debat capres-cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengagendakan kembali rapat dengan perwakilan tiga peserta Pilpres 2024, terkait format debat calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) yang belakangan menjadi polemik.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan tiga perwakilan capres-cawapres pada 29 November 2023. Meski demikian, mereka akan melakukan rapat lanjutan.

"Terlepas adanya pemberitaan yang begitu masif terkait dengan debat ini, KPU memang sudah mengagendakan rencana mengadakan rapat koordinasi kembali," jelas Idham kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Dalam rapat lanjutan ini, KPU akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan debat. Nantinya, perwakilan masing-masing capres-cawapres bisa memberi masukan dan tanggapannya.

"Tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," ungkap Idham.

Terkait keputusan mandiri itu, Idham menjelaskan KPU tetap akan berada dalam koridor yang sudah diatur peraturan perundang-undangan. Di samping itu, dia belum bisa memastikan kapan waktu rapat lanjutan itu dilaksanakan.

"Jika keputusan sudah diambil maka hal tersebut langsung dikomunikasikan kepada publik. Dalam waktu dekat [mengundang perwakilan paslon]," ujarnya.

Sebagai informasi, belakangan KPU dikabarkan akan menghilangkan debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019 yang mana debat khusus cawapres dibuat terpisah.

Meski demikian, Idham menyatakan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7/2017 (UU Pemilu) dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2023 sudah mengatur debat capres digelar sebanyak 3 kalo dan debat cawapres sebanyak 2 kali. Oleh sebab itu, KPU akan mengikuti aturan perundangan-undangan.

Di samping itu, perwakilan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar sudah terlebih dahulu saling tuduh-menuduh.

TKN Prabowo-Gibran menuding perubahan format debat khusus cawapres merupakan usulan kubu Anies-Imin dalam rapat dengan KPU pada 29 November 2023. Meski demikian, Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin (Timnas AMIN) menuding balik bahwa kubu Prabowo-Gibran juga menginginkan format debat hanya melibatkan tanya-jawab antara paslon dengan moderator dan panelis, sehingga menghilangkan sanggahan antar paslon secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper