Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Diinterupsi Soal 'Conflict of Interest' hingga Gibran

Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas atas usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023) diwarnai interupsi dari peserta sidang,
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sidang uji materi dengan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. NTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sidang uji materi dengan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. NTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas atas usia capres-cawapres diwarnai interupsi dari peserta sidang.

Interupsi disampaikan oleh Rio Saputro dalam pembacaan putusan nomor 102/PUU-XII/2023 pada Senin (23/10/2023).

Adapun interupsi bermula saat Rio Saputro, yang bertugas sebagai penasihat hukum dari perkara tersebut meminta izin kepada Ketua MK Anwar Usman untuk berbicara terlebih dahulu.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa keponakan yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Mas Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Perkataan tersebut kemudian dipotong oleh Anwar. Dia meminta agar perwakilan kuasa hukum tersebut agar mendengarkan putusan terlebih dahulu.

"Sebentar, dengarkan putusan dulu, ya," ujarnya.

Namun, pihak kuasa hukum bersikukuh untuk tetap berbicara. Dia menekankan bahwa apa yang akan disampaikannya berkaitan dengan benturan kepentingan, mengacu pada hubungan antara Anwar dengan Gibran.

"Sebentar Yang Mulia, karena ini berkaitan dengan conflict of interest atau benturan kepentingan, jadi kami mohon yang mulia tidak ikut putusan," katanya.

Kendati demikian, Anwar tetap memilih melanjutkan pembacaan putusan. Pihak kuasa hukum pada akhirnya juga tak melanjutkan perkataannya.

"Dengarkan dulu, ya. Kalau sidang putusan begini ini enggak ada interupsi," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper