Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti 'Kubu Kertanegara' Tentukan Pendamping Prabowo

Pasangan Anies dan Cak Imin serta Ganjar dan Mahfud MD mendaftar ke KPU hari ini. Sementara itu kubu Prabowo masih belum final menentukan sosok cawapres.
Bacapres, Prabowo Subianto di kediamannya di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Bacapres, Prabowo Subianto di kediamannya di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai koalisi pengusung calon presiden (capres) Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden atau cawapres.

Mahfud akan mendampingi Ganjar Pranowo menuju Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Keduanya diusung oleh koalisi partai politk (parpol) dari PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Pilihan terhadap Mahfud Md sebagai cawapres mendampingi Ganjar disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Keputusan itu juga diambil hanya berselang 2 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sejumlah perkara gugatan terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang digelar pada Senin (16/10/2023).

Nama Mahfud memang masuk di keranjang sebagai calon pendamping Ganjar dari koalisi empat parpol tersebut, selain mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S. Uno.

Bagi Megawati, sosok Mahfud Md memang tak asing. Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud masuk dalam anggota kabinet dengan jabatan sebagai Menteri Pertahanan.

Kemudian, Mahfud juga sempat dipercaya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) di kabinet Gus Dur dan Megawati.

Kisah 2019

Semula, peluang Mahfud sebagai cawapres sempat terbuka pada 2019. Saat itu, Joko Widodo yang akan maju sebagai capres di periode kedua, sudah dengan terbuka menginginkan Mahfud Md sebagai pendampingnya.

Hanya saja, detik-detik akhir jelang pengumuman, nama Mahfd Md tereliminasi. Jokowi akhirnya berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin yang akhirnya terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019—2024.

Desas-desus yang sempat beredar, Mahfud tidak disetujui oleh ketua umum anggota koalisi saat itu. Surya Paloh (Ketua Umum Partai Nasdem) dan Muhaimin Iskandar (Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa), termasuk yang sempat keberatan dengan sosok Mahfud sebagai pendamping Jokowi.

Jika ditarik sejarahnya, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Mahfud Md memang sempat menjadi ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, rival pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Alasan itu sempat dimunculkan supaya Jokowi tidak memilih Mahfud.

Sekarang ini, dengan penunjukan Mahfud secara langsung oleh Megawati sebagai pendamping Ganjar, seperti mempertegas peristiwa menuju Pilpres 2019 bahwa Mega dan Jokowi sejatinya sudah sreg dengan Mahfud.

Dalam konteks ini dapat dibaca, meski Jokowi tidak menghadiri langsung penetapan Mahfud Md sebagai cawapres bagi Ganjar Pranowo karena tengah kunjungan kenegaraan ke China dan Arab Saudi, pilihan terhadap Mahfud sejalan dengan keinginan Megawati maupun pilihan Jokowi.

Apalagi, sosok Mahfud Md yang dikenal sebagai satu tokoh kepercayaan dari Gus Dur, mengingatkan bagaimana relasi akrab yang pernah dibangun antara Gus Dur dan Megawati ketika berjuang untuk ‘melawan’ kekuasaan Orde Baru.

Dengan situasi yang berkembang sekarang, praktis dua partai koalisi pengusung capres dan cawapres, sudah siap dengan paket pasangan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan umum (KPU).

Koalisi Partai Nasdem, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai capres-cawapres. Keduanya dijadwalkan mendaftar di KPU pagi ini pukul 09.00 WIB.

Lalu, koalisi PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo yang menyodorkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keduanya juga dijadwalkan mendaftar di KPU hari ini pukul 11.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan Prabowo Subianto?

Tidak sulit sejatinya bagi Prabowo untuk memilih cawapres. Dia dikelilingi oleh dua kandidat cawapres dengan peringkat elektabilitas teratas yakni Erick Thohir yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ridwan Kamil (kader Partai Golkar).

Hanya saja, kubu Prabowo tampak terbawa dengan dinamika gugatan usia capres-cawapres di MK. Sosok putra Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, banyak disebut sebagai calon ideal pendamping Prabowo.

Pascadeklarasi Ganjar-Mahfud, koalisi pendukung Prabowo yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Gelora, tampaknya perlu berhitung ulang untuk mengusung Gibran.

Kendati MK memutuskan dengan memberi kesempatan bagi pejabat daerah yang pernah mengikuti pemilihan umum termasuk pilkada sebagai capres/cawapres kendati usianya belum genap 40 tahun, putusan lembaga perlu diikuti dengan revisi undang-undang terkait dengan pemilihan umum.

Hasil revisi undang-undang menjadi dasar bagi KPU untuk menyusun Peraturan KPU yang baru, utuk mewadahi ketentuan terkai pejabat daerah yang berpengalaman pernah mengikuti pemilu dan pilkada. Padahal, proses pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Sampai saat ini, KPU masih menggunakan PKPU yang mengacu ke UU Pemilu sebelum putusan MK dibacakan sebagai syarat pendaftaran capres-cawapres. Artinya, sulit bagi Prabowo untuk memaksakan diri untuk menggandeng Gibran sebagai cawapres.

Apalagi, dua pasangan calon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah memastikan mendaftar di KPU pada hari pertama pendaftaran di buka.

Dengan adanya pendaftar capres-cawapres, KPU tak mungkin mengubah persyaratan apabila sudah terdapat berkas pendaftaran dari pasangan yang mengacu ke PKPU saat ini.

Apabila KPU melakukan revisi PKPU di tengah sudah adanya calon yang mendaftar, lembaga itu justru dalam posisi dinilai tidak adil dan tak objektif karena mengubah syarat pendaftaran ketika pasangan lain sudah memasukan berkas administrasi pendaftaran.

Apabila KPU melakukan revisi PKPU pendaftaran pasangan capres-cawapres, hal itu juga makin memperkuat tudingan terhadap Jokowi dan keluarganya yang ingin melanggengkan kekuasaan dan dinasti politiknya.

Tudingan adanya dinasti politik sudah sangat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Jokowi.

Dan, jika Prabowo memaksakan diri untuk menggandeng Gibran di balik kuatnya isu dinasti politik, hal itu justru akan memperlemah elektabiltas Prabowo Subianto dalam Pilpres mendatang.

Dengan dinamika yang berkembang saat ini, Prabowo tinggal memilih cawapres dari kandidat yang ada dengan elektabilitas tinggi, Erick Thohir atau Ridwan Kamil.

Jika ingin mengimbangi kekuatan Mahfud Md dan Muhaimin Iskandar yang identik dengan kekuatan Nahdatul Ulama (NU), Prabowo dapat mempertimbangkan tokoh-tokoh Muhamadiyah sebagai calon pendampingnya seperti Ketua Umum PP Muhamamdiyah Haedar Nasir atau Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Alternatif lain, Prabowo dapat mempertimbangkan untuk menggaet Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai cawapres, terutama untuk mengimbangi basis pemilih dari kelompok intelektual.

Atau pilihan yang masih terbuka lainnya, koalisi itu mengusung capres-cawapres alternatif di luar nama Prabowo Subianto, untuk memberi efek kejut baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper