Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Teken Putusan Perkara Usia Capres-cawapres, Tinggal Dibacakan

Para hakim MK telah menentukan sikapnya terkait perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres, yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan sikapnya terkait perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres, yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, jika rapat pleno pembacaan putusan perkara itu sudah dijadwalkan maka otomatis hakim konstitusi sudah meneken hasil putusannya.

"Ya, intinya karena sudah diagendakan sidang pengucapan, artinya putusan sudah siap diucapkan," jelas Fajar kepada Bisnis, Rabu (11/10/2023).

Dia memastikan, sidang pleno pembacaan putusan perkara minimal usia capres-cawapres akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Oleh sebab itu, setiap pihak diharapankan sabar menunggu kepastian pendapat sembilan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, ada tiga perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres yang akan diputuskan MK, yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023. Secara berurutan, masing-masing perkara itu diajukan oleh partai atau kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.

Ketiga partai itu sendiri merupakan pendukung pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Otomatis, banyak pihak yang meyakini gugatan usia minimal usia capres-cawapres ini dilakukan untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Memang, per-1 Oktober lalu, Gibran baru memasuki usia 36 tahun. Artinya, sesuai aturan saat ini, dia belum maju menjadi peserta Pilpres 2024.

Gerindra bahkan seakan sudah tidak menutup-nutupinya bahwa gugatan minimal usia capres-cawapres ke MK itu untuk memuluskan duet Prabowo-Gibran. Prabowo sendiri sudah sempat menyatakan tak ingin usia capres-cawapres diatur.

"Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengakui KIM masih menunggu putusan MK terkait perkara batasan minimal usia ini terlebih dahulu, sebelum menentukan cawapres pendamping Prabowo.

Fadli menjelaskan, Gerindra menganggap Gibran sebagai kandidat cawapres paling penting. Sementara itu, keputusan MK menjadi penentuan apakah Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Kalau hal itu [keputusan MK] saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga gitu, karena itu juga sangat menentukan gitu ya, ada opsi-opsi, tentu termasuk Mas Gibran ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi. Ada juga yang lain-lain," jelas Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper