Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) menyusun visi-misi dengan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang disusun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Suharso mengatakan, keharusan penyesuaian visi-misi capres-cawapres dengan RPJPN sudah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023. Dia menegaskan ingin adanya keberlanjutan pembangunan pemerintahan Jokowi.
"Apa yang kita harapkan semua, keberlanjutan. Kalau ada yang mau dikoreksi, koreksi sedikit ya monggo [silakan] saja, tapi dalam rangka keberlanjutan. Temanya keberlanjutan, untuk menjaga konsistensi pembangunan. Pembangunan itu harus kita jaga," ujar Suharso dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 ke Partai Politik di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Dia pun mengutip pernyataan Jokowi. Menurutnya, ajang pemilihan presiden bukan seperti mengisi bahan bakar kendaraan.
"Seperti Pak Jokowi sampaikan, dan kita pasti semua setuju bahwa kita memulainya tidak seperti di pompa bensi. Kalau di pompa bensin kan dimulainya dari nol. Kalau ini tidak kita tidak mulai dari nol," jelasnya.
Meski visi-misi nantinya harus sesuai dengan RPJPN, namun Suharso mengklaim masih ada kebebasan untuk capres-cawapres di Pilpres 2024. RPJPN ini sendiri nanti akan menjadi UU, dan sekarang masih dalam tahap pembahasan di DPR.
"Ruangan kreasinya menurut saya besar sekali, sangat besar sekali, bisa dilakukan, dan ini untuk pertama kali kita melakukan ini, dengan harapan itu terjadi sinkronisasi sampai di tingkat daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui PKPU mengatur kesesuaian visi-misi capres-cawapres dengan RPJPN. Meski demikian, lanjutnya, itu bukan jadi syarat menolak pendaftaran capres-cawapres.
Hasyim menyatakan KPU hanya berhak menolak pendaftaran capres-cawapres apabila tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran. Terkait visi-misi, lanjutnya, diserahkan ke masyarakat.
"Jadi soal penilaian apakah sesuai atau tidak dengan RPJMN yang sudah ada, bukan kewenangan KPU untuk menilainya, masyarakat atau pemilih yang akan menentukan," kata Hasyim usai acara.
Poin Penting RPJPN 2025-2045
1. RPJPN 2025-2045 merumuskan 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Pembangunan.
2. RPJPN 2025-2045 juga memuat 20 upaya transformatif super prioritas yang perlu dikawal oleh seluruh pelaku pembangunan hingga 20 tahun ke depan
3. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional setiap 20 tahun, RPJPN digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang juga diturunkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahunan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diturunkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
4. RPJMN 2025-2029 Teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025-2045 yang bertujuan untuk Perkuatan Fondasi Transformasi, yakni pada Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola, serta Landasan Transformasi, yaitu pada Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia, serta Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
5. Transformasi dan Landasan Transformasi diimplementasikan secara menyeluruh melalui 3 kerangka implementasi transformasi, yaitu untuk mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, serta Kesinambungan Pembangunan
6. RPJMN 2025-2029 mengamanatkan pembangunan wilayah, termasuk sarana dan prasarana, dilakukan secara tematik untuk memastikan pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
7. Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 disusun untuk selanjutnya diintegrasikan dengan visi, misi, dan program prioritas calon presiden dan wakil presiden.
8. RPJMN 2025-2029 disusun hingga Januari 2025, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan publik.
9. RPJMN 2025-2029 berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan nasional termasuk pendanaan dan indikatifnya, penugasan kinerja kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah, serta sebagai dasar sinkronisasi RKP pusat dan daerah.