Bisnis.com, SOLO - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akan tetapi saat ini, tercatat ada lima orang pimpinan KPK yang bertugas untuk periode 2019-2023. Itulah mengapa Johanis Tanak meminta polisi berhati-hati dalam penyebutan.
Sebab apabila polisi menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka, maka ada lima orang yang statusnya akan jadi tersangka.
"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/10/2023).
Sebab sebagaimana diketahui, pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Mereka terdiri dari Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menyebut secara jelas siapa pimpinan KPK yang dilaporkan melalukan pemerasan kepada SYL. Sebab dalam laporan tersebut hanya tertulis pimpinan KPK.
Baca Juga
Bisnis mencoba cek di situs LSP KPK, kelima nama di atas memiliki jabatan sebagai "Pimpinan KPK". Yang membedakan kelimanya hanyalah jabatan dalam tim.
Diketahui Firli Bahuri merupakan ketua KPK sementara empat lainnya disebut sebagai Anggota Dewan Penasehat.
Berikut adalah profil dan biodata kelima Pimpinan KPK yang bertugas saat ini:
1. Firli Bahuri (Ketua KPK)
Lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963. Lulusan AKABRI tahun 1990 ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian, antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).
Atas pengabdiannya, ia telah mendapat berbagai tanda jasaa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya. Riwayat pendidikannya, ia jalani di SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang, PTIK (1997), Sespim (2004) dan LEMHANNAS PPSA (2017).
2. Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK)
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, sejak tahun 1987-2011, ia berkarier di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Dan ini merupakan periode kedua, ia menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Pendidikan Alexander Marwata ditempuh di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Dan melanjutkan pendidikan tingginya, D IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Tahun 1995, ia menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.