Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang masuk dan keluar terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik KPK akan menelusuri aliran dana tersebut dengan menggunakan data transaksi keuangan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa telah menerima LHA terkait dengan dugaan korupsi di Kementan dari PPATK.
"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut," ujar Ali, dikutip Minggu (8/10/2023).
Ali mengatakan LHA tersebut tidak hanya berfungsi untuk mendukung penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi maupun pencucian uang saja. Namun, LHA itu juga akan digunakan untuk mengoptimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus Kementan.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tig klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Baca Juga
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, sebagaimana yang diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," ujar Ali dalam keterangan terpisah.
Di sisi lain, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut.