Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 10 tersangka dalam perkara tindakan melawan hukum distribusi beras Januari-Oktober 2023.
Kepala Satgas Pangan Polri Whisnu Hermawan mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai pihaknya memproses 10 laporan tentang kasus tersebut. Kesepuluh tersangka berasal dari wilayah Banten, Bekasi dan Jawa Barat.
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang yang terjadi di Banten, Bekasi dan Jawa Barat, untuk status LP tersebut saat ini 8 sudah P 21 dan 2 masih tahap penyelidikan," tutur Whisnu dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Whisnu menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah dengan melakukan pengemasan ulang dan pengoplosan beras.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan," imbuhnya.
Dengan demikian saat ini Satgas Pangan tengah melakukan pengawasan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya penimbunan beras yang dilakukan oknum
Baca Juga
"Memonitor gudang-gudang penyimpanan beras sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan dan tindakan-tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat," ujarnya.
Whisnu juga menyebut hasil pemantauan di lapangan untuk stok indikatif cadangan beras pemerintah berdasarkan data Bulog saat ini ada sebanyak 1,7 juta ton.
Kemudian pada (4/10/2023) juga sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 ton beras impor dari Vietnam. Jumlah beras sebanyak itu merupakan tindak lanjut impor beras oleh pemerintah tahun 2023 dengan total 2 juta ton.
Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni wilayah zona A (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali dan NTB) Rp 10.900.Wilayah zona B ( Kalimantan, NTT, Sumatera lainnya) Rp11.500. Wilayah zona C Maluku, Malut, Papua, Papua Barat Rp11.800.
Sementara, untuk rata-rata harga beras medium di tingkat end user, per 5 Oktober 2023, zona A Rp12.844 atau 15.14 persen di atas HET. zona B Rp13.567 per kilogram atau 15,24 persen di atas HET. Zona C Rp14.800 per kilogram atau 20,27 persen di atas HET.