Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Indobuildco Jawab Ancaman Pemidanaan dari Pihak Pengelola GBK

Penasihat Hukum PT Indobuildco menilai tidak ada unsur pidana dalam kepemilikan dan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penasihat Hukum PT Indobuildco menilai tidak ada unsur pidana dalam kepemilikan dan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan oleh kliennya. 

Sekadar informasi, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengatakan bahwa terdapat konsekuensi pidana umum seperti dugaan penyerobotan lahan, serta pidana khusus atau tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara yang berpotensi menjerat Indobuildco dan pemiliknya yaitu Pontjo Sutowo. 

Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa tidak ada penyerobotan tanah yang terjadi terkait dengan kepemilikan Hotel Sultan oleh kliennya. Dia menilai Hotel Sultan berdiri di atas tanah milik sendiri berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB), yang diterbitkan pertama kali pada 1973. 

"Dan walaupun masa berlaku perpanjangan HGB berakhir Maret 2023, tetapi UU memberi jaminan kepada pemegang HGB untuk melakukan pembaharuan HGB selama 30 tahun," ujarnya saat dihubungi oleh Bisnis, Rabu (27/9/2023). 

Kini, Indobuildco tengah mengajukan perpanjangan HGB yang habis Maret 2023 itu ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, Hamdan menilai perusahaan milik Pontjo Sutowo sebagai pemegang hak tetap berhak menempati lahan tersebut sampai negara mencabut haknya dengan ganti rugi. 

"Jadi tidak ada penyerobotan tanah oleh pemilik Hotel Sultan. Hotel Sutan sudah mengajukan pembaharuan HGB tetapi belum ada keputusan BPN," lanjutnya.

Di sisi lain, saat ditanya soal dugaan kerugian keuangan negara yang berpotensi menjerat Indobuildco, Hamdan menyatakan sudah membayar royalti atas Hotel Sultan sesuai dengan amar putusan pengadilan. 

Dia mengatakan tidak ada kewajiban lain dari perusahaan tersebut kecuali pajak yang sudah dilunasi setiap tahunnya. 

"Kewajiban PT Indobuildco, hanya melaksanakan amar putusan pengadilan yang mewajibkan Indobuildco membayar royalti sesuai amar putusan pengadilan dan itu sudah dibayar lunas," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa tunggakan royalti perusahaan Pontjo Sutowo tersebut terhitung sejak periode 2007 hingga habisnya masa HGB Hotel Sultan pada 2023. 

"Jumlah royalti itu dari 2007 sampai 2023 ini estimasi angkanya bisa mencapai Rp500 miliar sampai Rp600 miliar yang mereka harus bayar. Itu  termasuk denda dari royalti tersebut," kata Adi, sapaannya, saat melakukan kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023). 

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan bahwa tunggakan royalti senilai hingga Rp600 miliar itu belum termasuk potensi tindak pidana korupsi yang bisa menjerat Pontjo Sutowo dan Indobuildco.

Menurutnya, perusahaan milik anak Ibnu Sutowo itu mengomersialisasikan aset negara setelah berakhirnya HGB tersebut pada Maret 2023. 

"Jadi, pasca berakhirnya HGB itu tidak masuk menjadi royalti, tetapi mengomersialisasikan aset negara," terangnya. 

Adapun PPKGBK memberikan waktu kepada Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan sampai dengan jelang akhir pekan ini, Jumat (29/9/2023). Pengelola GBK mengingatkan konsekuensi hukum pidana kepada perusahaan itu apabila tak kunjung kooperatif dalam menjalani putusan pengadilan dalam mengosongkan Blok 15 Kawasan GBK.

"Saya quote pernyataan Pak Kaporli waktu kita di Kemenko Polhukam: Saya ingatkan kalau masih PT Indobuildco atau Saudara Pontjo Sutowo kemudian masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana bahkan yang spesifik yaitu tipikor," kata Saor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper