Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LP3HI Dorong Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN Batu Bara

LP3HI menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan PT PLN (Persero) yaitu PT PLN Batu Bara (PBB).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan PT PLN (Persero) yaitu PT PLN Batu Bara (PBB).

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyebut bahwa Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta harus bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Dia melihat hal ini harus dilakukan, sebab performa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang bagus.

“Walau pun saat ini masih dalam tahap penyelidikan, namun dengan mendasarkan pada pengalaman kinerja Kejaksaan, seharusnya dalam jangka waktu tidak terlalu lama,” kata Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Dia juga melihat potensi Kejati DKI Jakarta menangani kasus ini dengan cepat. Sebab, kerja sama dengan BPK, pihak Kejati memiliki data yang cukup kuat dalam menangani kasus ini guna membuka tabir berapa dugaan kerugian negara yang dialami serta siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Katakankah 1 bulan, bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan selanjutnya paling lama 3 bulan dapat menetapkan tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT PLN (Persero), yaitu PT PLN Batu Bara (PBB).

Penyelidikan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang milik perusahaan swasta oleh PLN Batu Bara tahun 2017-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Namun, masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (penyelidikan).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper