Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Muncul di Tayangan Azan, Bawaslu Belum Bisa Beri Sanksi

Bawaslu belum memberi sanksi kepada Ganjar Pranowo meski belakangan kampanye terselubung di tayangan azan stasiun televisi nasional.
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghadiri rapat Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023)/Dok. PDIPrn
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghadiri rapat Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023)/Dok. PDIPrn

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memberi sanksi ke bakal calon presiden Ganjar Pranowo meski belakangan dirasa melakukan kampanye terselubung usai muncul di tayangan azan salah satu stasiun televisi nasional.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye. Sekarang ini, lanjutnya, masih masa sosialisasi.

Dikatakan, menurut PKPU No. 15/2023, sosialisasi hanya bisa dilakukan di internal partai maupun dengan gunakan alat peraga namun tidak dipasang di kantor pemerintahan atau polisi/militer.

"Berdasarkan hal tersebut maka sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik itu, menurut PKPU 15, tidak bisa diperkenankan," jelas Bagja dalam konferensi pers seperti yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).

Meski demikian, dia mengatakan saat ini Ganjar belum terdaftar sebagai calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, Bawaslu tidak bisa memberi sanksi ke pihak yang belum menjadi peserta Pemilu 2024.

"Belum ada bacapres sampai dengan sekarang ini, maka treatment [perlakuan] yang akan digunakan adalah treatment yang sesuai dengan beberapa persoalan yang lalu-lalu," ungkap Bagja.

Bawaslu hanya akan menyurati partai politik yang sudah mendukung Ganjar sebagai bakal calon presiden untuk Pilpres 2024. 

"Kita akan melakukan surat imbauan bahwa sekarang untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi seharusnya di frekuensi publik," katanya.

Sementara, untuk stasiun televisi yang tayangkan azan akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bawaslu juga tidak berhak memberi sanksi ke lembaga penyiaran.

"Jika tidak terjadi pelanggaran [oleh lembaga penyiaran itu], alhamdulilah. Jika terjadi pelanggaran, yang akan melakukan ininya [memberi sanksi] adalah teman-teman KPI terhadap lembaga penyiaran publiknya," tutup Bagja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper