Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ubah Status Perum Produksi Film Negara (PFN) Jadi Perseroan!

Jokowi resmi mengubah status Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN) menjadi perseroan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama artis menjajal Light Rail Transit (LRT) dari Stasiun Jatimulya menuju Stasiun Dukuh Atas, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama artis menjajal Light Rail Transit (LRT) dari Stasiun Jatimulya menuju Stasiun Dukuh Atas, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah status Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN) menjadi perseroan. Perubahan status PFN  itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2023 yang terbit pada Kamis (10/8/2023).

Jokowi, dalam beleid itu menjelaskan bahwa perubahan status Perum PFN ke perusahaan perseroan untuk melaksanakan sejumlah kegiatan usaha.

Pertama, penyelenggaraan kegiatan perlilman dan konten, usaha perfilman dan konten. Kedua, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten. Ketiga, kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual.

Keempat,  pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman. Kelima, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman.  

Keenam, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.

Ketujuh, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice (meetings, inentiues, anuentiorts, and exhibitions). Kedelapan, kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Perubahan PFN dari perum menjadi perseoran juga nantinya akan mengubah struktur permodalannya. Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper