Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah status Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN) menjadi perseroan. Perubahan status PFN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2023 yang terbit pada Kamis (10/8/2023).
Jokowi, dalam beleid itu menjelaskan bahwa perubahan status Perum PFN ke perusahaan perseroan untuk melaksanakan sejumlah kegiatan usaha.
Pertama, penyelenggaraan kegiatan perlilman dan konten, usaha perfilman dan konten. Kedua, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten. Ketiga, kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual.
Keempat, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman. Kelima, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman.
Keenam, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.
Ketujuh, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice (meetings, inentiues, anuentiorts, and exhibitions). Kedelapan, kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Baca Juga
Perubahan PFN dari perum menjadi perseoran juga nantinya akan mengubah struktur permodalannya. Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.