Bisnis.com, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudho Margono mendorong revisi aturan pemberian bantuan hukum kepada prajurit maupun anggota keluarganya, buntut aksi Anggota TNI Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan dengan Polrestabes Medan pekan lalu.
Pemberian bantuan hukum di lingkungan TNI diatur dalam Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017.
Dalam aturan tersebut, penerima bantuan hukum di lingkungan TNI meliputi prajurit dan PNS TNI serta keluarga mereka; organisasi istri prajurit TNI; purnawirawan, warakawuri, pensiunan PNS TNI, duda/janda pensiunan; prajurit siswa; serta PNS TNI dan veteran.
Kemudian, badan usaha yayasan dan koperasi, yayasan dan koperasi, para mitra, dan mereka yang memiliki hubungan kerja untuk mendukung tugas pokok TNI.
"Dengan kejadian seperti ini, Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk ada direvisi [peraturan pemberian bantuan hukum] agar tidak terlalu meluas," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro pada konferensi pers, dikutip daro YouTube Puspen TNI, Kamis (10/8/2023).
Tidak hanya mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan TNI, Laksda Kresno menyebut Panglima telah memerintahkan agar adanya perbaikan di tubuh TNI melalui perbaikan regulasi.
Baca Juga
"Jadi semua kejadian yang terjadi di tubuh TNI, seperti saya sampaikan, Panglima TNI jelas, tegas, dan terukur, juga terbuka, untuk itu ada juga perbaikan-perbaikan dengan adanya peraturan tadi," lanjutnya.
Adapun Mabes TNI menduga adanya kesalahan prosedur pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada keponakan Anggota Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan, oleh pihak Kumdam I Bukit Barisan.
Seperti diketahui, upaya bantuan hukum yang diajukan oleh Mayor Dedi kepada Kumdam I Bukit Barisan untuk keponakannya itu berujung pada konfrontasi dengan pihak Polrestabes Medan. Keponakan Mayor Dedi, Ahmad Rosyid Hasibuan, sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Pada konferensi pers hari ini, Kamis (10/8/2023), Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa berdasarkan penelitiannya, terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam upaya pemberian bantuan hukum oleh TNI kepada Ahmad Rosyid Hasibuan.
"Kalau diteliti, ada yang dilalui [prosedur dalam pemberian bantuan hukum], ada yang di-skip proseduralnya. Jadi, ada 'kesalahan' dalam prosedural," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komadan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko menduga adanya upaya unjuk kekuatan atau show of force pada kedatangan Mayor Dedi dan rekan-rekannya ke Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
"Kami dari hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH [Dedi F Hasibuan] bersmaa rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan pakaian dinas loreng pada hari libur Sabtu dapat diduga atau dikonotoasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Kendati diakui adanya upaya unjuk kekuatan, Agung menilai pihaknya belum melihat adanya indikasi yang mengarah ke tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
"Terkait dengan kemungkinan indikasi bahwa tindakan tersebut dikatakan obstruction of justice, kami belum mengarah ke sana," terangnya.
Agung pun menyampaikan bahwa Mayor Dedi yang dimintai klarifikasi di Jakarta, tidak ditahan lantaran belum ditentukan status hukumnya.
Akan tetapi, dia mengatakan bakal menindaklanjuti dugaan upaya unjuk kekuatan yang dilakukan Mayor Dedi itu dengan melimpahkannya ke Puspom TNI AD. Hal tersebut lantaran urusan pembinaan masing-masing personel berada di masing-masing matra.