Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Lolos Hukuman Mati

Putusan kasasi Ferdy Sambo sebenarnya sesuai dengan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Lolos Hukuman Mati

Setelah proses peradilan yang panjang, Sambo sepertinya patut lega setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati kepadanya. Dia hanya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).

Menariknya, putusan hakim tidak bulat. Ada dissenting opinion antara Majelis Hakim Kasasi. Dua hakim di tingkat kasasi itu, yakni Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka disebut menyatakan beda pendapat (dissenting opinion), dan tetap menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama. 

"Jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati, tetapi putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup [untuk Ferdy Sambo]," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, kemudian anggota Suharto dan Yohannes Priyana, memutuskan untuk meringankan vonis Sambo sebelumnya yakni hukuman mati. 

Sobandi belum mau membeberkan alasan dissenting opinion dari dua hakim kasasi itu. Dia mengatakan salinan putusan secara resmi akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. 

"Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak, sudah ada aturannya dalam hukum acara pidana," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper