Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Senjata Ilegal, Bripka IGP Dipecat Tidak Hormat Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Polri resmi memberhentikan secara tidak terhormat Bripka IGP atas insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco di Cikeas, Bogor.
Keluarga Bripda IDF saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Keluarga Bripda IDF saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Bisnis.com, JAKARTA - Polri resmi memberhentikan secara tidak terhormat Bripka IGP atas insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco di Cikeas, Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang itu digelar pada Jumat (4/8/2023) di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripka IGD sudah melakukan tindakan tercela.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Kemudian, Bripka IGP telah menyimpan senjata api yang tidak sah dan mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia.

"Bripka IGP telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah," tambahnya.

Adapun, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai informasi, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB merupakan terjadinya peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius berlokasi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.

Kronologi singkatnya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF pada bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri

Namun demikian, dalam keterangan Kepolisian menyatakan bahwa Bripka IGP tidak berada di lokasi saat terjadinya insiden polisi tembak polisi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper