Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri resmi menetapkan perubahan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau untuk sepeda motor. Kini, bentuk materi ujian praktik tersebut menjadi sirkuit.
Sebelumnya, praktik ujian pembuatan SIM di Indonesia tengah menjadi sorotan. Hal ini disebabkan karena beberapa ujian yang diberikan dinilai terlalu rumit sehingga menyulitkan bagi masyarakat.
Dalam keterangan Kepolisian, mulanya akan melakukan uji tes pengereman dengan panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.
Kemudian, pembuat SIM akan melakukan belokan berbentuk huruf U atau disebut U turn. Panjang lintasannya yaitu 10 meter, perinciannya 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
Selanjutnya, Korlantas telah menghapus uji tes angka 8 dengan lintasan huruf S dengan panjang sebesar 35 meter untuk pengujian setelah belokan huruf U.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief mengatakan selain pembaruan pada lintasannya, kali ini ukuran lintasan uji juga telah diperlebar.
Baca Juga
“Sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Usman dalam keterangannya, dikutip (4/8/23).
Sementara itu, dalam uji reaksi rem menghindar dilakukan pada lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter. Secara total, panjang lintasan ini sebesar 24 meter.
“Itu [perubahan praktik] berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” tutur Usman.
Berikut tes terbaru pembuatan SIM C terbaru:
- Lintasan sirkuit memiliki lebar 2,5 meter
- Uji pengereman memiliki panjang lintasan 20 meter
- Uji tes angka 8 jadi diganti jadi lintasan huruf S dengan panjang sebesar 35 meter
- Uji U turn memiliki panjang lintasan 10 meter
- Uji reaksi rem menghindar panjang lintasan lurus 1,6 meter dengan jarak antar patok 3 meter
Berantas Calo Pembuatan SIM
Kemudian,untuk mengantisipasi adanya calo dalam pembuatan SIM, Polri akan mendorong dengan upaya digitalisasi untuk pembuatan SIM dengan menggunakan aplikasi.
Hal itu juga diungkap, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap pembuatan SIM dikeluhkan oleh masyarakat karena dinilai sulit. Kapolri mengatakan akan melakukan perbaikan pembuatan SIM dari manual menjadi sistem digitalisasi.
“Tentunya kita akan selalu lakukan perbaikan. Pak Asops, Pak Kakorlantas, sedang berusaha melakukan perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi,” kata Listyo beberapa waktu lalu.
Nantinya pembuatan SIM akan menggunakan aplikasi bernama SuperApp dan khusus untuk pembuatan SIM. Kapolri telah minta kakorlantas untuk melakukan perbaikan dalam ujian praktik pembuatan SIM.