Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri resmi menetapkan desain baru dalam skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengganti sirkuit angka 8 menjadi huruf S.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief mengatakan selain skema angka 8 dihapus, kali ini ukuran lintasan uji juga telah diperlebar.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Usman dalam keterangannya, dikutip (4/8/23).
Berdasarkan keterangan Korlantas, kini uji pengereman memiliki panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter. Kemudian, untuk uji U-turn panjang lintasan yaitu 10 meter, rinciannya 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
Selanjutnya, untuk uji huruf S memiliki panjang lintasan sebesar 35 meter dan dalam uji reaksi rem menghindar panjang lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.
Menurut Usman, desain baru untuk uji SIM kendaraan bermotor ini merupakan hasil dari akomodasi empat materi uji SiM.
Baca Juga
Sebelumnya, praktik ujian pembuatan SIM di Indonesia tengah menjadi sorotan. Hal ini disebabkan karena beberapa ujian yang diberikan dinilai terlalu ribet dan sulit untuk masyarakat.
Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyindir praktik ujian SIM ini. Ia mengatakan bahwa seseorang yang bisa melewati tantangan praktik SIM bisa menjadi pemain akrobat atau sirkus.
“Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” ucapnya beberapa waktu lalu.