Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketum Partai Berkarya Dukung Prabowo Subianto di Pemilu 2024

Pada pemilu 2024 mendatang, ketua umum Partai Berkarya menyatakan mendukung Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (26/3/2023) sore. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (26/3/2023) sore. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA -Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) Mayjen TNI (Pur.) Muchdi Purwoprandjono menyatakan dukungan kepada bakal calon presiden Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Muchdi PR mengaku dukungan ini tidak hanya atas nama pribadi, tetapi juga dari partainya walaupun Berkarya tidak masuk dalam partai yang ada di Parlemen.

"Saya sudah mendapatkan mandat dari Partai Berkarya untuk menentukan siapa capres yang akan didukung dalam Pilpres 2024. Dengan perolehan suara 2,09 persen pada Pemilu 2019 atau sekitar 3 jutaan pemilih, saya yakin dukungan Berkarya ini akan sangat berarti," tegasnya.

"Saya cukup dekat dengan Prabowo. Saya kenal sejak tahun 1976, dulu sama-sama di Kopassus saat operasi Timor Timur," katanya dikutip dari Antara.

Dia mengatakan persahabatan terus berlanjut, pada tahun 1986 sama-sama mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Seskoad).

"Setelah itu saya ditugaskan di Papua, sedangkan Pak Prabowo tetap bertugas di Kopassus," ujarnya.

Kemudian pada tahun 2007 bersama Prabowo Subianto, kata dia, mereka mendirikan Partai Gerindra dan pernah menjadi wakil ketua umum partai itu.

"Pada tahun 2007-2009 saya menjadi Ketua Bappilu Gerindra bersama Fadli Zon juga ada Sufmi Dasco Ahmad. Saya jugalah yang memprakarsai terbentuknya Koalisi Pilpres 2009 Mega-Pro (Megawati dan Prabowo)," ungkapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper