Bisnis.com, SOLO - Kabar baik buat kamu yang tertarik untuk menjadi PNS Part Time. Sebab status ini diprediksi akan cukup membuat seseorang sejahtera.
Belakangan viral bahwa pemerintah akan menambah unsur baru di jajaran ASN yakni PNS Part Time atau PPPK Part Time.
Rencana menghadirkan PNS part time tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.
Dengan adanya PNS Part Time, maka pemerintah tidak perlu melakukan PHK kepada ribuan honorer yang ada di Indonesia.
Beda PNS Part Time dengan honorer terletak pada waktu bekerja. Jika honorer harus berada di kantor selama delapan jam, maka PNS Part Time hanya bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Baca Juga
Kerennya lagi, potensi gaji PNS Part Time bisa mencapai Rp5 juta per bulan, tergantung UMR di provinsi masing-masing.
Pemerintah memang belum menetapkan gaji PNS Part Time, namun jika mengacu pada gaji honorer maka potensi pendapatannya akan mencapai Rp5 juta.
Sebagai informasi, gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
PNS Part Time bakal dapat pensiun?