Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enaknya PNS Part Time, Kerja 4 Jam Gaji Capai Rp5 Juta per Bulan

Pegawai berstatus PNS Part Time akan mendapatkan potensi gaji hingga Rp5 juta per bulan meskipun hanya kerja selama 4 jam.
pns part time/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id
pns part time/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, SOLO - Pegawai berstatus PNS Part Time akan mendapatkan potensi gaji hingga Rp5 juta per bulan meskipun hanya kerja selama 4 jam.

Belakangan tengah viral topik tentang PNS Part Time. Status PNS Part Time disebut-sebut bisa menyelamatkan honorer dari PHK massal.

Sebab per 28 November 2023, pemerintah akan menghapus pegawai dengan status honorer di Indonesia dan PNS Part Time disebut menjadi solusi.

Sesuai dengan namanya, pekerja akan dengan status PNS Part Time akan bekerja paruh waktu di instansi tertentu.

Jika biasanya honorer harus menghabiskan 8 jam di kantor, waktu kerja PNS Part Time ini disebut akan lebih pendek yakni sekitar 4 jam saja per harinya.

Meski demikian, gaji yang akan didapat oleh PNS Part Time tak main-main. Saat ini, pemerintah memang belum menetapkan besaran gaji PNS Part Time.

Namun jika merujuk pada gaji honorer, gaji PNS Part Time bisa disesuaikan dengan UMR masing-masing provinsi.

Menurut Permenkeu No. 83/PMK.02.2022 yang mengatur gaji honorer untuk masing-masing provinsi, gaji honorer di DKI Jakarta mencapai Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp  5.104.000.

Berikut adalah daftar gaji honorer menurut Permenkeu No. 83/PMK.02.2022:

1. Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

2. Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

3. Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

4. Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

5. Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

6. Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

7. Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

8. Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

9. Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).

10. Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

11. Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

11. DKI Jakarta: Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp  5.104.000

12. Jawa Tengah: Rp 2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

13. Yogyakarta: Rp 2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

14. Jawa Timur: Rp 4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

15. Bali: Rp 3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

16. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

17. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

18. Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

19. Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

20. Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

21. Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

22. Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

23. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

24. Gorontalo: Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

25. Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

26. Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

27. Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

29. Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

30. Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

31. Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp  4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

32. Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

33. Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000.

34. Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper