Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Laporkan Pelaku Aksi Pelemparan KRL di Jalur KA Lintas Depok

KAI Laporkan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur KA Lintas Depok ke aparat kepolisian.
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong Kereta Rel Listrik di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (2/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong Kereta Rel Listrik di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (2/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis com, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I atau Daop I melaporkan pelaku tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api ke Polres Metro Depok

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menjelaskan setelah aksi vandalisme tersebut, tim pengaman Daop I telah berhasil menelusuri dan mengamankan pelaku tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap KRL relasi Jakarta Kota-Bogor di lintas Depok.

Feni memaparkan tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terjadi di KRL Jakarta Kota-Bogor yang dilakukan oleh sejumlah remaja yang berada di jalur KA tepatnya di sinyal masuk Stasiun Depok Baru.

Atas kejadian tersebut, koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama warga sekitar dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. 

Hingga pada akhirnya, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta berhasil mengamankan pelaku pelemparan yang terdiri dari tiga remaja yang masih di bawah umur. 

"Para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tua masing-masing. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum," jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya, KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 33 kali.

KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. 

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.

KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper