Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset tanah eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani seharga Rp1,1 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bakal melaksanakan lelang pada Selasa (25/7/2023).
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan, objek lelang kali ini merupakan satu bidang tanah tanpa bangunan seluas 278 meter persegi yang berlokasi di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun, kepemilikan aset ini dibuktikan dengan kepemilikan satu buah sertifikat hak milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto.
"Bukti Setoran Pajak atas objek tersebut dengan nilai limit Rp1.111.851.000,00 dan uang jaminan Rp500.000.000," tambahnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, pelaksanaan lelang akan berlokasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
Fikri menyampaikan obyek lelang ini dapat dilihat pada Senin (24/7/2023) di lokasi.
"Calon peserta lelang bisa melihat objek Lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," pungkasnya.