Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah cara daftar PNS Part Time yang berpotensi mendapatkan gaji hingga Rp5 jutaan per bulan.
Pemerintah dikabarkan akan menambah status baru di jajaran pekerja pemerintahan. Status tersebut dikenal dengan nama PNS Part Time.
Sebenarnya, pemerintah menyebut perang baru ini sebagai PPPK Part Time. Akan tetapi, beberapa orang lebih suka menyebutnya sebagai PNS Part Time.
Ide PNS Part Time muncul untuk menyelamatkan jutaan honorer yang sempat terancam terkena PHK massal. Hal tersebut lantaran pemerintah telah secara resmi menghapus tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.
Meski demikian, PNS Part Time nantinya akan memiliki mekanisme kerja yang berbeda dari honorer.
Jika selama ini honorer harus berada di kantor selama seharian, maka PNS Part Time hanya akan berkerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan saat teken kontrak.
Baca Juga
Saat ini, pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut terkait besaran PNS Part Time. Namun jika menilik gaji honorer, maka di PNS Part Time akan mendapatkan gaji tak jauh-jauh dari UMR.
Sebagai informasi, gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
Lalu bagaimana cara daftar PNS Part Time?
Belum ada informasi akurat tentang bagaimana mendaftar PNS Part Time, tapi kemungkinan ada dua cara yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Pertama adalah sama seperti mendaftar PNS dan PPPK. Ada kemungkinan, pendaftaran PNS Part Time akan sama seperti CPNS ataupun PPPK pada umumnya karena sama-sama menjalankan tugas sebagai abdi negara. Baik itu dari sisi tes, syarat, hingga administrasinya.
Meski demikian, adapula kemungkinan jika pendaftaran PNS Part Time akan dilakukan di situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Link tersebut telah lama digunakan untuk pendaftaran sejumlah tenaga, baik ASN atau non-ASN di Indonesia.