Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa kasus antraks yang ditemukan di Kabupaten Gunung Kidul, DIY dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Hal ini lantaran penyakit yang biasa menyerang hewan ini telah menyebabkan satu kasus kematian suspek antraks. Kendati demikian, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kewenangan untuk menetapkan status KLB kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Kalau secara definisi sebenarnya sudah bisa disampaikan ya karena ada kematian. Tetapi kembali lagi ini adalah kewenangan dari daerah untuk bisa menyatakan KLB atau bukan,” katanya dalam konferensi pers daring, Kamis (6/7/2023).
Adapun, Imran mengatakan bahwa antraks bukanlah penyakit yang baru diidentifikasi penyebarannya di Indonesia. Berdasarkan data milik Kemenkes, kasus antarks hampir setiap tahun terjadi di tanah air.
Pada 2019, pemerintah bahkan mencatat 31 kasus antraks dalam kurun waktu setahun. Namun, dia menyebut bahwa kasus kematian akibat antraks baru ditemukan pada tahun ini.
Seperti diketahui, Kemenkes sejauh ini telah menemukan tiga kasus kematian yang berkaitan dengan penyakit antraks. Satu pasien bahkan dinyatakan suspek antraks setelah menjalani tes darah di laboratorium.
Baca Juga
Sedangkan dua pasien lainnya, belum sempat diperiksa di laboratororium. Namun, menurut Imran, dua pasien tersebut memang memiliki gejala khas penyakit antraks.
Kasus antraks yang ditemukan di Indonesia, ujarnya, didominasi oleh kasus antraks yang menyerang kulit dengan tingkat fatalitas sekitar 25 persen.
Cara penularannya terbilang cukup mudah, yaitu bakteri antraks menempel pada kulit dan menyebabkan kulit melepuh.