Bisnis.com, JAKARTA - Yusuf Mansur dijatuhi hukuman denda senilai Rp1,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa tentang penipuan dan penggelapan proyek batu bara.
Dalam putusan tersebut, Yusuf Mansur tidak hanya sendiri, terdapat empat pihak yang terseret dalam kasus ini.
Keempat pihak tersebut adalah: PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV.
Selain itu, tergugat Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, saat Yusuf Mansur menawarkan investasi batu bara.
Bujuk Jemaah
Pada tahun 2009, Yusuf Mansur mendatangi Masjid Darussalam yang berada di kawasan Cibubur. Di sana, Yusuf Mansur menawarkan dan mengajak jemaah untuk berinvestasi di proyek batu bara.
Baca Juga
Dalam penawaran tersebut, Yusuf Mansur menjanjikan sekitar 28,6 persen keuntungan kotor setiap bulan bafi para investor.
Yusuf menjadikan tiga bagian dalam keuntungan tersebut. Tiga bagian tersebut terbagi menjadi 14,3 persen sebagai sedekah pondok pesantren Daarul Qur'an, 3 persen fee manajemen, dan 11,3 persen untuk investor.
Layangkan Gugatan Rp98 Triliun
Setelah tergiur dengan penawaran tersebut, beberapa jemaah mulai mengivestasikan modal mereka dalam proyek batu bara yang ditawarkan Yusuf Mansur.
Namun, setelah mereka melakukan investasi, terdapat penurunan keuntungan yang dirasakan para investor.
Puncaknya pada bulan keempat dimana investasi tersebut menguap dan tidak ada kejelasan hingga saat ini.
Akibat dari tidak adanya kejelasan dari keutungan investasi yang ditawarakan Yusuf Mansur, Zaini Mustofa menggugat perdata Yusuf Mansur ke PN Jaksel dengan nilai gugatan Rp98 triliun.
Dari penelusuran di sistem infomasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut dilayangkan pada 11 Januari 2022 dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PM JKT.SEL.
Mediasi Tidak Berhasil
Pascagugatan perdata dilayangkan oleh pihak Zaini, majelis hakim mulai melakukan persidangan dengan menjalani mediasi.
Mediasi sendiri dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022 yang dipimpin oleh hakim Arlandi Triyogo. Namun, sidang mediasi yang berlangsung sampai tanggal 20 September 2022 tidak berhasil dan perkara kembali dilanjutkan.
Masa Persidangan
Setelah mediasi gagal, majelis hakim PN Jaksel kembali memulai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
Kemudian, setelah dibacakan gugatan, pada tanggal 10 Januari 2023, pihak penggugat yaitu Zaini Mustofa mengajukan replik.
Setelahnya, Yusuf Mansur yang merupakan pihak tergugat ketiga melayangkan duplik dalam persidangan kali ini pada tanggal 24 Januari 2023.
Majelis Memutus Yusuf Mansur Bayar Rp1,2 Miliar
Pada 13 Juni 2023, pihak Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait gugatan yang diterimanya.
Dalam putusan tersebut, Yusuf Mansur bersama dengan empat tergugat lainnya dihukum untuk membayar kerugian terhadap Zaini sebesar Rp1,2 miliar.
Tidak hanya itu, dirinya juga diharuskan membayar denda dalam perkara ini sebesar Rp9,4 juta.
Yusuf Mansur Melawan
Setelah menerima putusan tersebut, pada tanggal 20 Juni 2023 atau satu minggu setelah putusan dibacakan, Yusuf Mansur melakukan upaya hukum banding ke PN Jaksel.
Namun, untuk memori banding sendiri pihak Yusuf Mansur belum menyerahkan memori banding ke pihak paniteraan PN Jaksel.