Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur yang merupakan tergugat III terkait penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.
Diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh seorang bernama Zaini Mustofa. Dalam putusan yang mengkutip dari lama SIPP PN Jaksel, diketahui bahwa pihak majelis hakim menyatakan Yusuf Mansur melalukan wanprestasi atau ingkar janji yang diputus pada 13 Juni 2023.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji/wanprestasi,” menkutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu (28/6/2023).
Selain dikatakan wanprestasi, Yusuf Mansur juga dihukum untuk membayar kerugian terhadap penggugat senilai Rp1,2 miliar.
Kemudian, majelis hakim juga menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp9,4 juta.
Dalam kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, selain Yusuf Mansur, terdapat tiga lainnya yang digugat yaitu PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV.
Baca Juga
Selain itu, turut juga tergugat Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Diketahui, Zaini menggugat Yusuf Mansur secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai Rp98 triliun. Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini, Rabu (12/1/2022).
Zaini mengatakan gugatan itu sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif yang ia tempuh bersama ratusan investor lainnya menemui jalan buntu.
Dia mengungkapkan, ada sekitar 200-an orang yang berinvestasi kepada Yusuf Mansur dalam proyek batu bara pada tahun 2009 silam.