Bisnis.com, JAKARTA - Yusuf Mansur lakukan upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.
Upaya banding Yusuf Mansur atas putusannya dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Dirinya menyebut atas putusan tersebut Yusuf Mansur mengajukan banding.
“Betul [ajukan banding],” kata Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Rabu (28/6/2023).
Dalam laporan di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, tercatat banding yang dilakukan oleh Yusuf Mansur dilayangkan pada 20 Juni 2023.
Namun, sampai dengan saat ini pihak dari PN Jaksel belum menerima berkas memori banding dari Yusuf Mansur.
Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur yang merupakan tergugat III terkait penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.
Baca Juga
Diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh seorang bernama Zaini Mustofa. Dalam putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel. Pihak majelis hakim menyatakan Yusuf Mansur melalukan wanprestasi atau ingkar janji yang diputus pada 13 Juni 2023.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji atau wanprestasi,” menkutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu (28/6/2023).
Selain dikatakan wanprestasi, Yusuf Mansur juga dihukum untuk membayar kerugian terhadap penggugat senilai Rp1,2 miliar.
Kemudian, majelis hakim juga menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp9,4 juta.
Dalam kasus yang teregist dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, selain Yusuf Mansur, terdapat tiga lainnya yang digugat yaitu PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV.
Selain itu, turut juga tergugat Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.