Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Dokumen Bocor KPK Naik Tahap Penyidikan Polda Metro

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait dengan kasus izin pertambangan Kementerian ESDM disebut sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus izin pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menghargai proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian. 

"Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023). 

Ali juga membenarkan bahwa dalam prosesnya, beberapa pegawai KPK telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk mendukung proses tersebut. Dia turut mengonfirmasi bahwa beberapa pegawai KPK sempat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK itu menilai kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, harus bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

"Sehingga tentu upaya-upaya itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kami hargai dan kami hormati, bahkan kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir," ujarnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK juga mengaku sudah mendengar soal kabar penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu.

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu sebelumnya juga dilaporan sebagai perkara etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, laporan itu dinyatakan tak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik. 

"Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu. Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik. Jelas? Saya pikir jelas ya," ujarnya pada konferensi pers, Senin (20/6/2023). 

Sementara itu, perkara mengenai kebocoran dokumen penyelidikan itu justru tidak dilanjutkan ke sidang etik lantaran dinyatakan tidak cukup bukti. 

Laporan dimaksud merupakan laporan yang dimasukkan di antaranya oleh Brigjen Pol Endar Priantoro, yang dicopot pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan, serta 16 pihak lainnya. 

Saat membacakan hasil keputusan Dewas, Tumpak menyatakan ketidakcukupan bukti pada laporan etik mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan izin ekspor produk pertambangan di Kementerian ESDM. Dugaan kebocoran dokumen itu menyeret nama Firli. 

Tumpak menuturkan bahwa laporan itu berawal dari rekaman video yang sempat viral di media sosial, lalu dikonfirmasi merupakan video penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM apda 27 Maret 2023. 

Dewas, kata Tumpak, telah memeriksa 30 orang baik dari kalangan internal dan eksternal KPK termasuk Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kabiro Hukum Kementerian ESDM, saat ini Inpektur IV Itjen, M. Idris Froyoto Sihite. Seperti diketahui, kantor Idris di kementerian tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK beberapa bulan lalu. 

Tumpak lalu menerangkan bahwa Dewas akhirnya menyimpulkan beberapa poin hasil pembahasan. Pertama, mengonfirmasi bahwa video yang sempat viral pada akun Twitter Rakyat Jelata (@dimdim0783) saat itu merupakan rekaman kegiatan penggeledahan ruangan kerja Sihite pada 27 Maret 2023. 

Kedua, tiga lembar kertas dalam video tersebut yang diduga merupakan dokumen penyelidikan kasus KPK, ditemukan tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat oleh tim penyelidik. 

Ketiga, tidak ditemukan komunikasi antara Sihite dan Firli terkait dengan perkara yang tengah diselidiki KPK tersebut. Sihite juga disebut telah mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa Menteri ESDM Arifin Tasrif menerima dokumen terkait dengan penyelidikan izin ekspor hasil dari Firli Bahuri

"Berdasarkan kesimpulan maka Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan, bahwa laporan saudara Endar dan 16 laporan lainnya yang mengatakan Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku membocorokan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dinaikkan ke sidang etik," terang Tumpak. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper