Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Lukas Enembe Tidak Kooperatif

KPK menilai Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. 
Penasihat hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, OC Kaligis (kiri) mengikuti sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Penasihat hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, OC Kaligis (kiri) mengikuti sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. 

Seperti diketahui, sidang perdana Lukas dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga pekan depan lantaran dia mengaku sakit hingga menolak hadir sidang secara daring. Alhasil, sidang dakwaan Lukas baru akan digelar pekan depan, Senin (19/6/2023). 

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (13/6/2023). 

Ali menilai politisi tersebut bisa menjawab pertanyaan hakim saat persidangan kemarin, kendati awalnya mengaku sakit. Sementara itu, KPK kukuh menyatakan bahwa mereka memiliki data terkait dengan kesehatan Lukas yang menyatakan bahwa dia mampu menjalani persidangan. 

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum KPK bakal menyampaikan lagi secara terperinci mengenai kondisi kesehatan Lukas pada sidang pekan depan. Sikap Lukas di persidangan, terang Ali, akan bisa menjadi penilaian sendiri oleh majelis hakim dan tim jaksa. 

"Ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," ujarnya. 

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Lukas dan kuasa hukumnya untuk menunda sidang hingga pekan depan. Lukas menolak untuk hadir secara daring, dan ingin hadir secara langsung dalam ruang sidang. 

Adapun pertimbangan JPU menghadirkan Lukas secara daring melalui sambungan video conference dari Rutan KPK lantaran faktor keamanan. 

Menurut JPU, terdapat pertimbangan adanya simpatisan Lukas yang diperkirakan bakal hadir di persidangan. Wawan menyebut adanya kekhawatiran terhadap faktor keamanan. 

"Jadi yang penting keamanan perhatikan dan meminta agar sidang ini lancar sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu," tuturnya. 

Sementara itu, Lukas mengaku sakit saat ditanya oleh majelis hakim terkait dengan kondisi kesehatannya. Pertanyaan itu dilontarkan hakim ketika hendak memulai sidang, Senin (12/6/2023). 

"Sakit. Tidak bisa [mengikuti persidangan]," ujar Lukas. 

Kepala daerah yang didakwa menerima aliran dana Rp46,8 miliar itu lalu menyampaikan agar sidang diundur, supaya bisa hadir secara langsung atau offline. Kuasa hukum Lukas yaitu OC Kaligis mengatakan bahwa permintaan kliennya agar bisa hadir langsung supaya hakim dan masyarakat bisa melihat kondisinya secara langsung. 

"Biar media lihat kakinya bengkak tidak bisa pakai sepatu, dan Majelis Hakim bisa lihat di dalam. Dari semula saya sangka sidang ini tidak akan dilanjutkan," ucapnya. 

Pengacara kondang itu lalu mengatakan bahwa kondisi Lukas memang sakit, sehingga seharusnya dinyatakan tidak mampu untuk menjalani persidangan. 

"Sebenarnya orang sakit itu tidak fit to stand trial," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper