Jusuf Hamka Bantah Kasatgas BLBI
Bisnis.com, JAKKARTA - Jusuf Hamka membantah Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban yang menyebut CMNP masih memiliki utang kepada negara.
Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menagih balik CMNP atas utang ratusan miliar ke negara. Dia menyebut bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP masih memiliki utang terkait dengan dana BLBI.
Menanggapi hal tersebut, Jusuf mengatakan bahwa putusan MA sebelumnya memenangkan dirinya. Dia juga mengatakan bahwa sudah ada berita acara kesepakatan dengan Kemenkeu pada 2016, yang mana CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah menjadi Rp179 miliar.
Oleh karena itu, Jusuf menantang balik pernyataan Ketua Satgas BLBI terkait dengan utang ratusan miliar rupian CMNP.
"Kalau memang utang saya kasih seratus kalinya jadi Rp70 triliun bos. Harus terbukti, kalau tidak terbukti cukup bayar saya satu perak saja," ujarnya.
Dia berpesan agar piutangnya segera dibayar oleh pemerintah. Kendati upaya hukum terkait dengan gugatannya sudah usai, dia berpasrah agar nantinya pemerintah bisa membayar Rp800 miliar.
Baca Juga
"Kalau Rp179 miliar saya enggak mau, kita hitung sesuai MA. Per bulan 2 persen, kalau warga negara enggak bayar pajak denda 2 persen, kalau negara ya kita berharap aja lah. Emang siapa yang mau diborgol?," tuturnya.