Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Menteri PAN-RB Cari Solusi Nasib 2,3 Juta Honorer: Jangan PHK Massal!

Jokowi meminta Menteri PAN dan RB untuk mencari solusi terbaik akan nasib 2,3 juta pegawai honorer pemerintah, agar tidak PHK massal.
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi terbaik akan nasib 2,3 juta pegawai honorer pemerintah.

Azwar mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu pun agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai solusi yang ditawarkan oleh kementeriannya.

"Prinsip Bapak Presiden ini diminta terkait dengan tenaga non-ASN yang mestinya tidak boleh lagi berakhir 28 November untuk diambil langkah menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran dan prinsip-prinsip ini sedang kami rumuskan. Arahannya tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kementeriannya tengah mencari jalan keluar untuk menuntaskan persoalan pegawai honorer tersebut, salah satunya dengan terus berkoordinasi dengan DPR hingga pemerintah daerah.

"Kami diminta untuk mengambil jalan tengah. Nah kami sedang meng-exercise terus jalan yang terbaik bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten, kota dan gubernur se-Indonesia untuk memilah terkait dengan 2,3 juta non-ASN," ujarnya.

Bahkan, dia mengamini bahwa akan ada kemungkinan bahwa pemerintah akan menerapkan konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai solusi yang akan ditawarkan.

"Jadi begini bisa ini juga konsep P3K dengan sistem kerja tetap ada juga P3K dengan sistem kerja tidak tetap, misalnya kayak tukang sapu, tukang kebun, itukan ceklok dari pagi sampai sore. Apakah mereka memang harus ceklok dari pagi sampai sore, jangan-jangan cukup kerja pagi sama sore bisa kerja lain tapi tetap dengan gaji insentif yang sama misalnya," tuturnya.

Sekadar informasi, pemerintah akan menghapus pegawai honorer pada November 2023. Aturan ini tertuang pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun per 2018, sisa Tenaga Honorer sebenarnya tersisa sekitar 444.687 orang yang disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II/THK 2. Namun, usai dilakukan pendataan dan validasi kembali terkait dengan data jumlah tenaga non-ASN terbaru, tercatat total tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper